Mobil Berpelat Hijau Harganya Lebih Murah Ratusan Juta
Banyaknya jumlah kendaraan berpelat hijau di kota Batam bukan tanpa alasan. Mobil yang dijual oleh importir umum tersebut rupanya memiliki harga jauh lebih murah ketimbang unit berpelat putih.
Tak tanggung-tanggung, mobil berpelat hijau bisa ratusan juta lebih murah ketimbang pelat putih. Hal ini karena konsumen tidak perlu membayar pajak terlalu besar.
“Untuk Toyota Astra saja, nilainya bisa selisih Rp 300 jutaan dari harga nasional. Karena mereka tidak perlu bayar beberapa komponen pajak,” ungkap Samuel, Service Advisor Bodi and Paint Agung Toyota.
Meski memiliki harga jauh lebih murah, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah tidak adanya layanan free service atau garansi dari bengkel resmi.

“Kalau beli di diler resmi bisa mendapat layanan gratis servis dan garansi. Sementara untuk pelat hijau biasanya tidak ada serta suku cadangnya pun terbilang lebih sulit,” tambahnya.
Walau demikian, dirinya menegaskan tetap akan memberi layanan terbaik bila ada konsumen Toyota berpelat hijau yang datang ke bengkel resmi. Hanya saja pelayanan akan sedikit berbeda.
“Sebab suku cadangnya kadang berbeda dengan ketersediaan di diler. Jadi sering kali kami harus melakukan pemesanan terlebih dahulu baik itu ke Jakarta atau bahkan luar negeri,” tambahnya kemudian.
Ia pun menambahkan bahwa kekurangan dari mobil berpelat hijau adalah harga jual kendaraan terbilang lebih jatuh ketimbang putih.
“Makanya biasanya pemilik kendaraan berpelat hijau menjualnya ke orang-orang terdekat seperti keluarga atau teman. Sehingga nilainya bisa lebih tinggi dibanding ke diler mobil bekas,” tambah Samuel.

Sebelumnya diberitakan bahwa mobil berpelat hijau di Batam banyak berseliweran. Unit tersebut merupakan unit yang hanya boleh beroperasi di Free Trade Zone.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 huruf d disebutkan bahwa pelat hijau tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.