Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih yang Diluncurkan Presiden Prabowo?

Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih, Kopdes Merah Putih, koperasi desa merah putih, koperasi merah putih, koperasi desa merah putih adalah, prabowo resmikan kopdes merah putih, kopdes merah putih launching hari ini, Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih yang Diluncurkan Presiden Prabowo?, Apa tujuan utama pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?, Apa dasar hukum pembentukan koperasi ini?, Apa saja mekanisme pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?, Bagaimana cara penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?, Apa saja jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih?

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Nantinya, Presiden Prabowo akan menyapa 103 titik Kopdes dari berbagai wilayah di Indonesia lewat video telekonferensi.

Setidaknya terdapat 8.523 kepala desa atau pengelola koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Jawa Tengah dijadwalkan hadir di lokasi bersama 35 Bupati/Walikota saat peluncuran Kopdes Merah Putih.

Program ini merupakan inisiasi Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi dan kemandirian desa. Kopdes Merah Putih bertujuan memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan desa.

Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih, Kopdes Merah Putih, koperasi desa merah putih, koperasi merah putih, koperasi desa merah putih adalah, prabowo resmikan kopdes merah putih, kopdes merah putih launching hari ini, Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih yang Diluncurkan Presiden Prabowo?, Apa tujuan utama pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?, Apa dasar hukum pembentukan koperasi ini?, Apa saja mekanisme pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?, Bagaimana cara penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?, Apa saja jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih?

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat meninjau Kopdes Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).

Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?

Dikutip dari merahputih.kop.id Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Apa tujuan utama pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?

Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Apa dasar hukum pembentukan koperasi ini?

Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

Apa saja mekanisme pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?

Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.

Bagaimana cara penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?

Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat (misalnya, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Karangrejo”)

Apa saja jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih?

Jenis usaha meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

81.147 kopdes terbentuk

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kopdes Merah Putih, merahputih.kop.id, sebanyak 81.147 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk menjelang peluncuran.

Tercatat hingga akhir pekan lalu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dirjen AHU Widodo mengatakan, 80.068 KDMP dan KKMP itu sudah melebihi target sebanyak 80.000 unit sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Jumlah yang melampaui target ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan," jelas Widodo.

Sebanyak 80.068 koperasi yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, dan pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit.