SPMB SMA Sulsel 2025 Dibuka, Ini Kuota dan Syarat Tiap Jalur Pendaftaran

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di jenjang SMA umum telah dibuka, mulai Senin (9/6/2025).
Ada 3 jalur pendaftaran yang resmi dibuka, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi
"Mulai hari ini, pendaftaran untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi sudah dibuka," ujar Muliayama Tanjung dari Tim Teknis SPMB Sulsel, seperti dilansir Tribun-Timur.com, Senin (9/6/2025).
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun langsung di sekolah tujuan.
Kuota penerimaan siswa
Setiap sekolah memiliki pembagian kuota sebagai berikut:
-35 persen untuk jalur domisili
-30 persen untuk jalur afirmasi
-5 persen untuk jalur mutasi
Selain itu, terdapat jalur prestasi yang akan dibuka pada pertengahan Juni dan menerima 30 persen kuota siswa baru.
Ketentuan jalur domisili
Penilaian berdasarkan alamat domisili di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum SPMB 2025.
Dalam kondisi tertentu, dokumen KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sementara itu, titik koordinat sekolah digunakan sebagai titik tengah pengukuran jarak, dengan satuan meter dan dua digit di belakang koma.
Dan, nama orangtua atau wali pada KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK lama.
Ketentuan jalur afirmasi
Jalur ini dikhususkan untuk:
-Siswa dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program bantuan sosial pemerintah (pusat/daerah).
-Penyandang disabilitas, dengan syarat:
-Memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait.
-Melampirkan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Ketentuan jalur mutasi
Jalur mutasi diberikan kepada siswa yang mengikuti kepindahan tugas orangtua atau wali.
Persyaratannya meliputi:
-Surat penugasan resmi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum tempat orangtua bekerja.
-Surat keterangan pindah SPMB dari Dinas Dukcapil setempat.
-Perpindahan tugas harus terjadi dalam kurun waktu maksimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Dilansir dari laman SPMB Sulsel, berikut tata cara pra pendaftaran SPMB 2025/2026:
1. Calon murid baru melakukan login pada laman https://spmb.sulselprov.go.id dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir.
2. Mengecek dan memperbaiki data diri
3. Mengecek dan memperbaiki data alamat
4. Mengecek dan memperbaiki data orangtua/wali
5. Memasukkan data nilai rapor tiap semester berdasarkan dokumen yang dimiliki
6. Mengunduh dan menandatangani pakta integritas
7. Melakukan penguncian data diri
Keadaan tertentu tersebut merujuk pada bencana menurut UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kuota SPMB Sulsel Jalur Domisili 35 Persen, Mutasi Hanya 5 Persen