Status BSU 2025 Berbeda di Pospay dan Kemenaker? Ini Penyebabnya

BSU 2025, Pospay BSU, status penerima bsu berbeda, status penerima bsu berbeda di pospay, pospay bsu 2025, Status BSU 2025 Berbeda di Pospay dan Kemenaker? Ini Penyebabnya

Pemerintah masih memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pegawai swasta dan guru honorer hingga akhir Juli 2025.

Sejumlah kanal disediakan untuk mengecek status penerima BSU, seperti aplikasi Pospay, situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, tak sedikit pekerja yang menemukan perbedaan informasi saat mengecek BSU melalui ketiga jalur tersebut. Salah satunya adalah Asep (29), pegawai swasta asal Surakarta, Jawa Tengah.

“Tadi pagi saya cek BSU di Pospay, situs Kemenaker, dan BPJSTK, hasilnya beda semua,” kata Asep kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Di aplikasi Pospay, status BSU miliknya tertulis “NIK tidak terdaftar pada penerima bantuan”. Namun saat dicek di situs bsu.kemnaker.go.id, muncul keterangan bahwa NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.

Hal serupa juga terjadi di laman BPJSTK, di mana status Asep tercantum sebagai “lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU”.

Mengapa status BSU di Pospay berbeda?

Menanggapi hal ini, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menjelaskan bahwa perbedaan status disebabkan oleh jenis rekening yang digunakan calon penerima.

“Kalau calon penerima BSU menggunakan rekening Himbara, maka dananya tidak disalurkan melalui Pos Indonesia atau aplikasi Pospay,” jelas Andi kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, data yang ditampilkan di aplikasi Pospay hanya mencakup penerima BSU yang akan mencairkan dana melalui Kantor Pos.

Sementara itu, situs Kemnaker menampilkan keseluruhan data penerima, baik yang disalurkan lewat Pos maupun Himbara.

Andi juga menyebut bahwa Pos Indonesia hingga saat ini masih menunggu data lengkap dari Kemnaker.

Apabila status penerima sudah muncul di aplikasi Pospay, maka BSU sebesar Rp 600.000 sudah bisa dicairkan di kantor pos terdekat.

“Kalau status BSU Anda sudah muncul di Pospay, berarti sudah bisa diambil langsung di kantor pos,” ujar Andi.

Cara mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Penerima bantuan yang akan mencairkan BSU di kantor pos perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut daftar syarat pencairan BSU di Kantor Pos:

  • KTP asli (e-KTP)
  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Bukti informasi sebagai penerima BSU (berupa SMS, surat resmi, atau hasil cek NIK di situs Kemnaker/Pos Indonesia)
  • Nomor HP aktif

Perlu diperhatikan, proses pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima secara langsung dan tidak bisa diwakilkan.

Setelah semua syarat disiapkan, Anda perlu mendapatkan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti penerima BSU.

Cara mendapatkan QR Code BSU di aplikasi Pospay

Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan QR Code pencairan BSU lewat aplikasi Pospay:

  • Buka aplikasi Pospay tanpa perlu login
  • Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar
  • Pilih ikon lima tangan bertuliskan “Kemnaker”
  • Pada kolom jenis bantuan, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
  • Masukkan NIK e-KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima”
  • Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan di kantor pos
  • Selanjutnya, tunjukkan QR Code beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas kantor pos. Setelah diverifikasi, Anda akan menerima uang tunai BSU sebesar Rp 600.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "