Penerima PKH Tak Lagi Dapat BSU 2025, Simak Aturan Baru Kemnaker

Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah, BSU 2025, Guru honorer, kemnaker, guru honorer, Penerima PKH Tak Lagi Dapat BSU 2025, Simak Aturan Baru Kemnaker

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

BSU 2025 bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global pascapandemi.

"BSU 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional," demikian pernyataan resmi Kemnaker.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), yang disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 ke rekening penerima yang memenuhi syarat.

Apa Saja Perubahan Syarat Penerima BSU?

Salah satu poin penting dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 adalah perubahan persyaratan penerima BSU dibanding aturan tahun 2022. Perubahan ini bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Berikut ini perbandingan syarat penerima BSU tahun 2022 dan 2025:

Syarat BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Mempunyai upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan penerima bantuan Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

Syarat BSU 2025:

  • WNI dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Mempunyai upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, Polri.
  • Bukan penerima bantuan PKH.
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Dengan aturan baru ini, penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi bisa menerima BSU 2025. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial.

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025?

Pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU 2025 dapat mengakses tiga platform resmi berikut:

  • Website Kemnaker: https://kemnaker.go.id
  • Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia yang tersedia di PlayStore dan AppStore.

Dengan memasukkan data NIK dan informasi lainnya, pekerja dapat mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.

Salah satu perubahan signifikan adalah dimasukkannya guru honorer sebagai kelompok yang berhak menerima BSU 2025.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang kerap kali belum mendapatkan perlindungan yang optimal.

Guru honorer, yang umumnya menerima gaji di bawah standar minimum dan tidak memiliki kepastian kerja jangka panjang, dianggap layak untuk mendapatkan dukungan melalui skema subsidi upah ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id atau merujuk langsung ke dokumen Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tersedia di situs JDIH Kemnaker.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, diharapkan bantuan bisa disalurkan dengan lebih adil, merata, dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok pekerja yang paling membutuhkan dukungan pemerintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".