Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Usai Libur Lebaran 2025

Polda Metro Jaya mulai membuka kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H hari ini, Selasa (8/4/2025).
Layanan dimaksud, mencakup SIM Keliling yang memudahkan para pengguna kendaraan bermotor untuk bisa melakukan pengurusan tanpa harus datang langsung ke gerai atau Polsek terdekat. Sehingga, lebih cepat dan terjangkau.
Biasanya, lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga informasi soal jadwal dan lokasi pastinya jadi penting. Adapun layanan ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 7, 2025
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Petugas bersiap memotret warga saat perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) pada layanan SIM keliling di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024). Polrestabes Medan membuka program layanan SIM keliling yang ditempatkan di beberapa titik di pusat kota Medan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Meski begitu, layanan SIM keliling hanya dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan selama masa dispensasi yaitu 8-18 April 2025, maka perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Sementara, untuk persyaratan perpanjang SIM lewat pelayanan ini perlu membawa, fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.