Kisah MA, Pencuri Beras demi Keluarga yang Kelaparan, Kini Bebas dan Janji Hidup Baru

Pria berinisial MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, divonis lima bulan 10 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Vonis itu dijatuhkan karena MA terbukti melakukan pencurian satu karung beras seberat 20 kilogram dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram.
Aksi pencurian itu dilakukan MA pada 2 Januari 2025 lalu, di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. MA mengaku terpaksa mencuri karena keluarganya benar-benar tidak memiliki bahan makanan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan lima bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar, saat membacakan amar putusan di PN Curup.
Mencuri demi Dapur yang Tak Lagi Berasap
Dalam persidangan, MA mengaku tidak menjual hasil curiannya. Seluruh barang yang diambil digunakan untuk memasak di rumah.
“Ia benar-benar terpaksa. Saat itu, tidak ada uang dan tidak ada beras lagi di rumah,” ungkap Seri Utami Ningsih, kuasa hukum MA.
MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara, namun MA akhirnya divonis lebih ringan oleh hakim.
Meski divonis bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanannya telah dijalani sejak Februari 2025, usai ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) di rumah orang tuanya.
Berdamai dengan Korban, Barang Curian Ditebus Keluarga
Kuasa hukum MA mengungkap bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian. Proses ini difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Curup. Korban bersedia memaafkan asalkan barang curian dikembalikan.
“Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban,” ujar Seri Utami.
Uang pengganti barang curian tersebut berasal dari pinjaman istri dan ibu MA. Proses perdamaian juga diketahui oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Istri MA, Novriantini, menceritakan bahwa keluarga mereka sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit. Suaminya selama ini bekerja serabutan di gudang kopi, namun pekerjaannya terhenti karena tempat kerjanya tutup.
“Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi enggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,” kata Novriantini sambil menahan air mata.
Ia mengaku saat kejadian mereka benar-benar tidak punya beras di rumah. Aksi pencurian itu dilakukan semata-mata agar mereka bisa makan.
“Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan,” jelasnya.
Novriantini saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di dua tempat sekaligus demi mencukupi kebutuhan rumah tangga selama suaminya menjalani masa tahanan.
“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ujarnya.
Selama masa sulit itu, ia bersyukur karena masih ada bantuan dari warga sekitar, teman-teman, serta bantuan sosial dari pemerintah.
“Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” tambahnya.
Setelah bebas, MA bertekad untuk mencari pekerjaan halal dan membayar utang yang digunakan untuk mengganti barang curian.
“Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya,” ucap Seri Utami.
Sementara itu, meski amar putusan telah dibacakan, hingga berita ini diturunkan, MA masih menjalani proses administrasi pembebasan. Ia diperkirakan akan bebas dalam beberapa hari ke depan.
Kasus ini menyoroti persoalan kemiskinan ekstrem dan kelaparan yang masih terjadi di daerah-daerah. Pencurian karena kelaparan seperti yang dialami MA menjadi cerminan realita keras yang dihadapi sebagian masyarakat Indonesia.
“Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal,” tutup Novriantini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Istri Pilu Suami Divonis 5 Bulan Penjara karena Curi Beras untuk Makan, Kerja Jadi ART di 2 Tempat