Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh

Seorang pelajar berinisial RA (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kelumpuhan setelah menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2024.
Ironisnya, salah satu pelaku penganiayaan hanya dijatuhi vonis hukuman pelayanan masyarakat, sehingga memicu kekecewaan dari keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap RA.
Dua di antaranya telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan tidak diproses secara hukum.
Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Dimas alias DM dan Dio alias DI, tetap menjalani proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Hanya Divonis Bersihkan Masjid
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025), majelis hakim yang diketuai Eka Kurnia Nengsih menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Dimas.
Ia hanya diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid di Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam. Pengerjaan ini dibatasi maksimal tiga jam per hari.
"Terdakwa juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat dan wajib melapor seminggu sekali kepada Penuntut Umum selama satu bulan," ujar Hakim Eka saat membacakan putusan.
Vonis tersebut dinilai sangat jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang sebelumnya menuntut Dimas dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa bersama Dio diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 90 juta untuk menanggung biaya pengobatan korban RA.
Orangtua Korban Kecewa
Putusan hakim tersebut mendapat reaksi keras dari keluarga korban. Ayah RA, Rovi, mengaku kecewa atas hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan anaknya mengalami kelumpuhan.
"Sangat tidak adil, Pak. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja," ucap Rovi dengan nada sedih.
Rovi mengungkapkan bahwa keluarganya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pengeroyokan yang membuat anaknya kehilangan fungsi berjalan.
Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami akan siapkan langkah-langkah banding karena putusan ini sangat tidak sesuai," tegas Ana kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan. Ia menyatakan bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadilan, terutama jika melihat dampak berat yang dialami korban.
"Iya, vonisnya sangat berbeda jauh dari tuntutan kami. Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan, apalagi mengingat dampak yang dialami korban," ujar Fransisco.
Fransisco menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan proses banding. Ia menegaskan bahwa JPU sebelumnya telah menuntut Dimas dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, dan Dio dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Keduanya juga dituntut membayar restitusi secara bersama-sama sebesar lebih dari Rp 90 juta.
"Karena itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding. Saat ini, proses pengajuan sedang kami siapkan," tegasnya.
Korban Lumpuh, Keluarga Harus Jual Rumah
Kasus penganiayaan pelajar Rejang Lebong ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
RA mengalami kelumpuhan pada kakinya akibat dikeroyok dan mengalami luka tikaman di sekujur tubuh. Kondisi medis yang parah membuat RA terpaksa berhenti sekolah dan menjalani hidup dengan keterbatasan fisik.
Untuk membiayai pengobatan putra mereka, keluarga RA bahkan harus menjual rumah. Namun upaya keras itu belum cukup mengembalikan kondisi kesehatan RA seperti semula.
Kasus ini menuai perhatian publik karena vonis ringan pelaku penganiayaan yang kontras dengan penderitaan panjang yang dialami korban. Kini, semua pihak menantikan hasil banding sebagai bentuk harapan terhadap keadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keroyok Pelajar hingga Lumpuh, Terdakwa Penganiayaan di Bengkulu hanya Divonis Bersihkan Masjid