Masyarakat Bisa Cantumkan Gelar Haji di KTP, Ini Syarat dan Prosedurnya

— Masyarakat Indonesia dapat mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan, seperti gelar Haji, pada sejumlah dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini menjadi bentuk pengakuan atas capaian pendidikan atau ibadah keagamaan yang telah dijalani warga negara.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dokumen kependudukan dapat dicantumkan gelar. Kementerian Dalam Negeri menegaskan, gelar—baik akademik maupun keagamaan—tidak boleh dituliskan dalam akta pencatatan sipil.
Dokumen yang Boleh dan Tidak Boleh Memuat Gelar
Mengacu pada aturan yang berlaku, gelar akademik seperti diploma, sarjana, magister, dan doktor dapat dicantumkan di KTP atau KK.
Begitu pula gelar keagamaan, seperti Haji (H.) dan Hajjah (Hj.), dapat ditambahkan di depan nama seseorang.
Namun, akta pencatatan sipil tidak memperkenankan pencantuman gelar dalam bentuk apa pun. Dokumen ini meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Penulisan nama dalam dokumen kependudukan juga memiliki aturan tersendiri. Nama wajib menggunakan huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia, serta tidak diperkenankan menggunakan angka, tanda baca, atau singkatan yang menimbulkan tafsir ganda.
"Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan di KK dan KTP elektronik, penulisannya dapat disingkat, tetapi tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil," tulis penjelasan dalam kebijakan kependudukan yang dirilis Dukcapil.
Sebagai identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas, KTP elektronik (E-KTP) memuat sejumlah informasi penting, termasuk nama lengkap, alamat, status pekerjaan, status pernikahan, serta gelar akademik atau keagamaan jika diinginkan.
KTP sudah diterbitkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk memperbarui atau mengubah data di dalamnya, termasuk untuk menambahkan gelar Haji atau gelar akademik.
Cara Menambahkan Gelar Haji di KTP
Bagi masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji dan ingin menambahkan gelar Haji (H.) atau Hajjah (Hj.) di KTP, berikut prosedur yang dapat diikuti:Bagi masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji dan ingin menambahkan gelar Haji (H.) atau Hajjah (Hj.) di KTP, berikut prosedur yang dapat diikuti:
1. Kunjungi Dinas Dukcapil Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing-masing. Beberapa wilayah juga sudah menyediakan layanan ini di tingkat kelurahan, sehingga lebih mudah dijangkau.
2. Siapkan Dokumen Pendukung Bawa dokumen yang mendukung perubahan data. Untuk penambahan gelar Haji di KTP, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi paspor haji atau dokumen keterangan dari Kementerian Agama.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
- Surat pengantar RT/RW (jika diminta).
- Jika ingin menambahkan gelar akademik, siapkan juga:
- Fotokopi ijazah.
- Surat dari instansi (untuk perubahan status pekerjaan).
- Dokumen lain sesuai kebutuhan perubahan.
3. Serahkan Dokumen ke Petugas Dokumen yang telah lengkap dapat diserahkan kepada petugas Dukcapil atau kelurahan. Petugas akan memproses permohonan berdasarkan data dan kelengkapan yang disampaikan.
4. Dapatkan Resi Pengambilan KTP Setelah data diterima dan proses validasi dilakukan, pemohon akan memperoleh resi pengambilan E-KTP sebagai bukti bahwa perubahan data sedang diproses.
5. Tunggu Proses Maksimal 14 Hari Kerja Pembuatan E-KTP dengan data yang diperbarui memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja. Selama masa tunggu, masyarakat dapat memantau perkembangan melalui nomor resi yang diberikan.
6. Ambil E-KTP Baru Setelah selesai, pemohon dapat mengambil E-KTP baru dengan membawa E-KTP lama dan KK sebagai dokumen pendukung saat pengambilan.
Bagi sebagian masyarakat, menambahkan gelar Haji di KTP bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap ibadah yang telah dijalani. Hal ini juga dapat menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi rukun Islam kelima.
Dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat, masyarakat kini tidak perlu khawatir untuk melakukan perubahan data pada KTP, termasuk penambahan gelar.