Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Mepet Disahkan, Jangan Kaget Kalau Susah Merokok Lagi

DPRD DKI Jakarta tengah mengupayakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2025.
Panitia Khusus (Pansus) KTR saat ini sedang intens membahas pasal-pasal dalam Raperda tersebut, dengan fokus pada penyelesaian tahun ini.
"Semua anggota pansus sudah sepakat bahwa ini harus diselesaikan tahun ini, dan memang menjadi prioritas kami," ujar Ketua Pansus KTR, Farah Savira, usai rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6).
Farah Savira mengungkapkan bahwa pembahasan berlangsung alot, terutama terkait perbedaan pandangan dan definisi krusial dalam aturan.
Meski demikian, Pansus memilih untuk berdiskusi lebih mendalam sekarang demi menghindari revisi di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, Pansus akan melakukan pembahasan maraton untuk menguatkan dasar hukum dan substansi Raperda.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penetapan area khusus merokok atau designated smoking areas.
Farah menegaskan pentingnya pembatasan merokok, namun juga mengakomodasi keberadaan ruang khusus bagi perokok dewasa, mengingat tingginya jumlah perokok di Jakarta.
"Memang harus ada batasan, tapi juga perlu disediakan ruang khusus (designated space) bagi perokok aktif, terutama orang dewasa," kata Farah.
Raperda KTR ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan angka perokok, khususnya perokok pemula.