Negara Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar Setelah 2 Tahun, Ini Kriteria dan Prosesnya

tanah terlantar, Tanah Terlantar, Tanah terlantar, ATR/BPN, tanah terlantar 2 tahun diambil negara, Kriteria Tanah Terlantar, Negara Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar Setelah 2 Tahun, Ini Kriteria dan Prosesnya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (16/7/2025).

Lantas kriteria tanah terlatar apa saja yang bisa diambil oleh negara? berikut ini penjelasannya. 

Kriteria Tanah Terlantar yang Bisa Diambil Negara 

Jenis Hak Tanah yang Berpotensi Jadi Tanah Terlantar

Harison menjelaskan bahwa seluruh tanah dengan hak sesuai hukum pertanahan di Indonesia bisa menjadi objek tanah telantar. 

Ini meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai.

Ia mencontohkan, pada lahan berstatus HGU dan HGB, pemilik wajib melampirkan proposal usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat pendaftaran. 

Umumnya, HGU digunakan untuk perkebunan, sedangkan HGB diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, ruko, dan pusat perbelanjaan.

Jika tidak ada perkembangan usaha dalam waktu dua tahun, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan tersebut sebagai potensi tanah telantar.

Tanah Hak Milik Bisa Jadi Tanah Telantar

Lahan berstatus Hak Milik juga dapat ditetapkan sebagai tanah telantar jika sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan hingga akhirnya dikuasai pihak lain.

Misalnya, tanah berubah menjadi permukiman selama 20 tahun tanpa sepengetahuan pemilik atau tanpa hubungan hukum.

Menurut Harison, banyak konflik lahan berawal dari tanah kosong yang dianggap tidak bertuan lalu diduduki orang lain.

“Padahal kalau dia bisa, pasang pagar saja, pagar sederhana, pagar bambu, pagar seng, yang menunjukkan bahwa tanah ada yang punya. Syukur-syukur kalau memang di atas lahannya sudah ada rumah atau bangunan, atau ada apa gitu,” jelasnya.

Kriteria Tanah yang Tidak Masuk Tanah Terlantar 

Tanah Warisan Umumnya Tidak Masuk Kategori

Meski begitu, Harison menegaskan bahwa tanah Hak Milik jarang ditelantarkan karena umumnya bersifat turun-temurun, seperti pekarangan atau rumah warisan.

Tanah seperti itu tidak masuk kategori tanah telantar karena identitas kepemilikannya jelas dan diketahui oleh warga sekitar serta pemerintah desa, apalagi jika sudah bersertifikat.

Proses Bertahap Sebelum Penetapan Tanah Telantar

Kementerian ATR/BPN tidak serta-merta mengambil alih tanah yang tidak digunakan. Pihaknya akan memeriksa alasan di balik kondisi lahan yang kosong.

“Dicek dulu kenapa kosong? Misalnya pemilik bilang, ‘Oh ini Pak, dari planning bisnis kami, tahun ini memang akan begini,’ atau ada alasan-alasan teknis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Harison, Kamis (17/7/2025).

Jika pemilik tidak bisa memberikan penjelasan yang layak, kementerian akan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali. Jika tidak ada perubahan, tanah itu bisa ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih negara.

Oleh karena itu, aturan ini lebih menyasar tanah kosong yang dibiarkan begitu saja tanpa pagar, bangunan, atau pemanfaatan seperti  perkebunan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul.