Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengancam akan mengambil tanah menganggur menuai kritikan tajam.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mengungkapkan kebijakan tersebut berpotensi membuat membuat gaduh.
“Ide ini meresahkan masyarakat yang terancam kehilangan haknya,” kata Jerry, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, kebijakan ini adalah ide konyol. Dia menolak pandangan kepemilikan tanah di Indonesia semuanya milik negara
Jerry berpandangan rakyat tetap pemilik tanah, sedangkan negara diserahi mandat untuk menjalankan pelindungan hak atas tanah tersebut.
“Pemerintah ibarat rumah dan rakyat adalah majikan. Sebetulnya tanah itu milik Tuhan yang dibagikan pada rakyat di dunia ini dan rakyat membentuk pemerintah,” tutur dia.
Jerry menjelaskan makna dikuasai negara bukan berarti otomatis negara pemegang hak milik mutlak. Menurutnya, kata menguasai mengandung makna negara diberi kewajiban untuk mengatur, mengelola, serta mendistribusi manfaat untuk kemakmuran rakyat.
"Jadi dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuh pakar kebijakan publik itu.
"Artinya, pemerintah harusnya tegas terhadap pemegang HGU (hak guna usaha) yang menguasai tanah secara berlebihan, atau berani mencabut aturan yang bertentangan dengan konstitusi atau bahkan hak asasi manusia," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Nusron mengatakan tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Menurut dia, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberi hak kepemilikan atas penggunaan tanah. (Knu)