Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut soal pentingnya tanah tak bertuan diambil negara.
Menurut Nusron, maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar. Sejatinya ia ingin menyampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 .
Isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Adapun program-program strategis tersebut mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum. Seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
Nusron menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar tanah dengan status HGU atau HGB yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak digunakan. Bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.
Ia juga mengakui adanya bagian pernyataannya yang disampaikan dalam konteks bercanda.
“Namun setelah saya menonton kembali, saya menyadari candaan tersebut tidak tepat dan tidak pantas diucapkan, apalagi oleh pejabat publik,” ungkapnya.
Nusron menyadari pernyataan itu berpotensi memunculkan persepsi keliru di masyarakat.
“Untuk itu, sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kekeliruan ini,” jelas politikus Golkar ini. (Knu)