Andre Taulany Murka 2 Putranya Dijadikan Saksi oleh Erin di Sidang Cerai

Komedian, Andre Taulany meluapkan kemarahannya setelah dua anaknya dihadirkan sebagai saksi dalam proses perceraiannya dengan Rien Wartia Trigina atau Erin di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Sidang cerai antara Andre Taulany dan Erin kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Senin (4/8/2025).
Dalam sidang kali ini, pihak Erin menghadirkan dua anak laki-laki mereka sebagai saksi.
Namun, langkah tersebut memicu kemarahan dari Andre. Ia menolak keras kehadiran anak-anaknya sebagai saksi dalam sidang perceraian.
Andre Taulany Tolak Keterlibatan Anak
Dilansir dari Banjarmasin.Tribunnews (05/07/2025), Andre Taulany menyampaikan ketidaksetujuannya atas keterlibatan anak-anak dalam proses hukum perceraiannya.
Ia menyebut kedua putranya, Dio (18 tahun) dan Kenzy (16 tahun), masih di bawah umur dan tidak seharusnya dilibatkan.
"Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orangtuanya, apalagi mereka masih di bawah umur," tegas Andre di hadapan awak media dengan nada marah.
Kedua anak tersebut terlihat keluar dari ruang sidang dan langsung masuk ke mobil. Sementara itu, Erin memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada media.
Anak Tak Diperbolehkan Jadi Saksi Cerai
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menjelaskan bahwa secara hukum, anak-anak tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara perceraian orangtua.
“(Anak-anak) cuma diajukan untuk saksi,” ujar Sholahudin.
“Namun ini untuk anak tidak diperkenankan (sebagai saksi),” lanjutnya menegaskan.
Erin Ajukan Eksepsi Soal Yurisdiksi
Dalam persidangan yang sama, pihak Erin juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas lokasi pengadilan.
Erin menyatakan bahwa dirinya tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Jadi karena ada tangkisan (eksepsi), bahwasanya termohon (Erin) tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa,” jelas Sholahudin.
“Eksepsi itu adalah tangkisan atau bantahan bahwasanya beliau tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa. Ini pada umumnya terkait cerai talak itu harus dimintakan kepada tempat di mana termohon tinggal atau domisili senyatanya,” tambahnya.
Eksepsi ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses pembuktian selanjutnya.
Sidang Dilanjutkan Andre Taulany Pekan Depan
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian atas eksepsi. Majelis hakim disebut masih memerlukan waktu untuk menilai keterangan dan bukti dari kedua belah pihak.
“Sesuatu mungkin dianggap majelis belum pas, maka pembuktian lagi, dilanjutkan untuk eksepsinya ya,” pungkas Sholahudin.
Andre Taulany Sudah Tiga Kali Ajukan Cerai
Andre Taulany diketahui telah tiga kali mengajukan permohonan cerai terhadap Erin.
Permohonan pertama diajukan pada April 2024 melalui sistem e-court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, namun ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti adanya perselisihan.
Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, tetapi kembali ditolak.
Terakhir, Andre mengajukan permohonan cerai kembali pada 9 April 2025 dengan alasan sudah tidak ada kecocokan.
Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga orang anak.