Kecam Pihak Erin, Pengacara Andre Taulany: Anak Jangan Suruh Berantem dengan Orang Tuanya

Pengacara Fahmi Bachmid
Pengacara Fahmi Bachmid

  Kabar mengenai proses perceraian Andre Taulany kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada keputusan pihak Erin Taulany untuk menghadirkan anak sebagai saksi dalam persidangan. 

Tindakan ini menuai kecaman keras tak hanya dari Andre Taulany, tapi juga pengacaranya, Fahmi Bachmid, yang dengan tegas menentang keterlibatan anak dalam konflik rumah tangga orang tuanya. Menurut Fahmi, hal ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menyalahi aturan hukum yang berlaku. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Fachmi Bachmid

Fachmi Bachmid

"Tidak ada satu pun anak boleh masuk dalam konflik rumah tangga dan itu tidak dibenarkan. Tidak boleh jadi saksi apa pun dalam konflik rumah tangga. Anak jangan suruh berantem dengan orang tuanya," ujar Fahmi Bachmid yang dikutip dari tayangan Rumpi pada Kamis, 14 Agustus 2025. 

Ia menggarisbawahi bahwa melibatkan anak dalam perselisihan semacam ini adalah tindakan yang tidak paham hukum dan juga tidak memiliki hati nurani. Bahkan, sampai hakim juga ikut marah. 

"Ini yang membawa anak ke dalam persidangan ini berarti nggak punya hati nurani, berarti dia nggak ngerti hukum. Menghancurkan anak suruh berantem sama orang tuanya itu orang yang tidak punya hati dan itu langsung hakim yang marah. Andre marah hakim juga marah," lanjutnya.

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Fahmi juga memberikan klarifikasi mengenai rumor yang beredar tentang gugatan cerai Andre Taulany yang ditolak. Ia membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, gugatan yang diajukan pada tahun 2024 bukanlah ditolak, melainkan "tidak diterima". "Gugatan ini tidak pernah ditolak, gugatan ini tidak diterima karena memang ada peraturan Mahkamah Agung yang tidak dipenuhi di dalam perkara tahun 2024," jelas Fahmi. 

"Perceraian ini 2024 bukan ditolak tapi tidak diterima karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi, salah satu persyaratannya itu adalah belum berpisah tempat tinggal,” tambahnya. 

Persyaratan yang tidak terpenuhi itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung yang mewajibkan pasangan harus berpisah tempat tinggal minimal enam bulan sebelum mengajukan gugatan cerai. 

Karena saat itu Andre dan Erin masih tinggal serumah, gugatan tersebut tidak dapat diproses. Kini, setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Andre kembali mengajukan gugatan cerai.