Diduga Palsukan Laporan Keuangan eFishery, Gibran Ditahan di Penjara Bareskrim

Diduga Palsukan Laporan Keuangan eFishery, Gibran Ditahan di Penjara Bareskrim

Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Gibran dipenjara terkait dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan teknologi perikanan tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut, penyidik juga menahan dua mantan pejabat eFishery lainnya.

Mereka yaitu mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, serta Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya, Andi Yadi. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan sejak Kamis (31/7) lalu.

“Penahanan dilakukan dalam perkara eFishery,” ungkap Helfi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8).

Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya.

Penyidik memang menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan oleh Gibran Huzaifah.

Pelaporan dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Selain itu, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga kini, kepolisian belum membeberkan detail peran masing-masing tersangka maupun konstruksi kasusnya.

Helfi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut.

Sekedar informasi, eFishery adalah merek yang dimiliki oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara, perusahaan asal Bandung.

Perusahaan ini mengembangkan solusi teknologi manajemen budidaya ikan berupa mesin pakan otomatis untuk kolam ikan skala menengah dan besar. (Knu)