Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Wali Kota Solo, Respati Ardi buka suara terkait sejumlah pegiat seni, musisi, pengusaha hotel Hingga EO mengadu ke DPRD mengusulkan adanya Surat Edaran (SE) walkot Solo pada pihak terkait agar pengecualian tidak terkena royalti.

Respati menegaskan pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut pada pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kami sudah sampaikan dari pemerintah pusat dan DPR. Silakan pelaku usaha UMKM menggunakan musik itu tanpa ada gangguan,” kata Respati, Sabtu (23/8).

Dia mengatakan pihaknya juga mendapatkan masukan lewat media sosial (medsos). Dinas Kebudayaan Pariwisata juga melakukan komunikasi dengan musisi Ahmad Dhani.

“Ahmad Dhani (musisi) juga memperbolehkan untuk Pemerintah Kota Surakarta untuk menggunakan lagu-lagunya,” kata dia.

Dia menambahkan belum perlu Pemkot Solo mengeluarkan SE tersebut karena sudah aman.

“Jadi belum perlu (terbitkan SE Walkot soal pengecualian royalti). Tidak usah, Insya Allah aman. UMKM bisa mendengarkan musik lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah musisi, artis, pencipta lagu, pegiat seni, event organizer (EO), pengusaha hotel, restoran, kafe, radio, dan berbagai elemen masyarakat tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta Menggeruduk kantor DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat, (22/8).

Mereka yang terlibat dalam industri kreatif, hiburan, dan pariwisata, serta para praktisi hukum di Kota Solo Kedatangan mereka meminta dihentikannya kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Kota Solo.

“Kami menilai kinerja LMKN terbukti tidak mampu melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan tahun 2016 yaitu, menyusun data base lagu dan pencipta, membuat Platform digital, Pelaporan hasil kerja, dan transparansi publik,” ujar seorang perwakilan Harmoni Hukum Surakarta, Wahyu Gusti, Jumat (22/8).

Ia mengatakan tak hanya menuntut pembubaran LMKN, pihaknya juga meminta agar DPRD Solo membuat surat edaran (SE) yang menjamin hak para seniman, budayawan, dan dunia usaha terkait untuk dapat melaksanakan kegiatan tanpa dibatasi aturan royalti. (Ismail/Jawa Tengah)