Kemenhub Rombak Aturan Demi Taksi Terbang, Jangan Kaget Lihat EHang 216-S Bergentayangan di Atas Kepalamu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah bergerak cepat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Revisi ini bertujuan untuk membuka jalan bagi taksi terbang futuristik, seperti EHang 216-S, agar bisa beroperasi secara legal di langit Indonesia.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman menyatakan bahwa revisi UU ini akan menambahkan poin-poin krusial untuk mengakomodasi legalitas transportasi masa depan ini.
Hal ini mencakup aspek desain, personel, dan fasilitas yang diperlukan untuk pengoperasian taksi terbang.
"Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi," ujar Sokhib di sela-sela uji terbang EHang 216-S di PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6).
Selain revisi UU, Kemenhub juga akan segera berdiskusi dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (CAAC).
Pembahasan ini berfokus pada validasi sertifikat tipe EHang 216-S, sebuah proses penting untuk memastikan produk tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelaikan udara sebelum dapat diakui resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia.
Jika validasi berjalan lancar, Indonesia akan segera memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memungkinkan penggunaan EHang 216-S secara komersial.
Uji coba terbang EHang 216-S dengan penumpang di dalam kabin baru saja sukses dilakukan di Phantom Ground Park PIK 2, Tangerang, Banten, setelah mengantongi izin dari Kemenhub.
Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai drone besar ini telah beberapa kali dipamerkan dan diuji coba terbang, namun baru kali ini dilakukan dengan membawa penumpang, berkat izin terbaru dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.