MK Putuskan Pilpres dan Pilkada Dipisah Jeda 2 Tahun, Begini Respon Walkot Solo

Wali Kota Solo Respati Ardi buka suara terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah/lokal.
Dengan putusan tersebut masa jabatan DPRD dan bupati/wali kota bertambah hingga 2031.
Respati menegaskan pihaknya mematuhi putusan MK tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Kita patuhi putusan MK tersebut dan menyerahkan pada pusat,” ujar Respati, Rabu (2/7).
Dia mengatakan pihaknya juga mengikuti kebijakan KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah menjalankan apa yang menjadi kebijakan.
“Jadi kami pemerintah daerah menjalankan saja, tentunya semua berjalan baik. Kami kembalikan ke pemerintah pusat,” katanya
Sebelumnya, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. (Ismail/Jawa Tengah)