Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa bermain layangan di sekitar bandara sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, sehingga perlu segera ditertibkan.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Angkasa Pura, AirNav, maskapai penerbangan, aparat hukum, dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam upaya edukasi, patroli, dan tindakan tegas terhadap segala aktivitas yang mengancam keselamatan penerbangan.
"Koordinasi ini untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan," kata Lukman di Jakarta, Sabtu (12/7).
Aktivitas bermain layangan di sekitar area pendekatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta terbukti mengganggu operasional penerbangan. Akibatnya, beberapa pesawat mengalami kendala saat melakukan pendaratan (approach).
Lukman menyebutkan bahwa sebelumnya, sejumlah pesawat yang seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta terpaksa dialihkan ke bandara terdekat atau melakukan pendekatan ulang demi menjaga keselamatan.
Meskipun belum ada laporan kerusakan atau cedera, Kementerian Perhubungan memandang aktivitas menerbangkan layangan di sekitar bandara dan jalur pendekatan pesawat sebagai ancaman serius yang harus ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandara.
Putu secara khusus meminta kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, menggunakan laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan.
Ia menegaskan bahwa bermain layangan di Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) adalah salah satu kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Kantor OBU Wilayah I, bersama dengan pemerintah daerah dan komunitas bandara, telah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama untuk menangani gangguan layangan. Satgas ini akan berfokus pada penyuluhan/pembinaan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai dampak serius, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 21 pesawat batal terbang dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, akibat aktivitas layangan sepanjang 4-6 Juli 2025.
Meta Keyword: Keselamatan penerbangan, layangan, bandara, Soekarno-Hatta, Kemenhub, AirNav, gangguan penerbangan, KKOP, bahaya layangan, penertiban layangan, pesawat, operasional penerbangan