Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Insititusi Kepolisian tengah menjadi sorotan tajam pasca insiden oknum anggota Brimob yang melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden ini terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
“Oknum Brimob tersebut harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana berat penganiayaan,” jelas Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/8).
Sugeng juga merasa janggal dengan aksi pasukan pengamanan obyek vital Gedung MPR/DPR mengemudikan rantis dalam kecepatan penuh.
“Karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” sebut Sugeng.
Sugeng mencontohkan, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.
Rantis melaju dalam kerumunan massa aksi dalam kecepatan penuh dan tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan.
“Terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa,” kata Sugeng.
Dia menuturkan, ‘pendorongan’ massa aksi oleh rantis Brimob harusnya dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya. Tujuannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital.
“Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut,” ungkap Sugeng.
Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana.
IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur. Tujuannya agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.
“Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tutup Sugeng. (Knu)