Keenan Nasution Siap Tempuh Jalur Hukum atas Eksploitasi Lagu Nuansa Bening

Keenan Nasution, Nuansa Bening, Lagu Nuansa Bening, lagu nuansa bening, Dugaan Eksploitasi Digital Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin, Keenan Nasution Siap Tempuh Jalur Hukum atas Eksploitasi Lagu Nuansa Bening

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengungkap kemungkinan adanya langkah hukum terkait eksploitasi lagu "Nuansa Bening" oleh pihak lain tanpa izin.

Minola Sebayang menyampaikan bahwa Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tengah mempertimbangkan langkah hukum atas pelanggaran mechanical rights atas lagu "Nuansa Bening". 

Hal itu disampaikannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

“Tunggu aja tanggal mainnya, karena kami juga sudah diskusi dengan klien kami. Karena begini, upaya hukum itu bukan karena kemauan kami,” ujar Minola, dikutip Kompas.com (11/06/2025). 

“Kami hanya memberikan advice sesuai dengan sertifikasi kompetensi kami dalam bidang hukum. Tapi kan yang memutuskan adalah klien, dia mau atau tidak,” tambahnya.

Dugaan Eksploitasi Digital Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin

Menurut Minola, indikasi pelanggaran terjadi karena tidak adanya izin untuk penggunaan lagu secara digital.

"Kami juga melihat bahwa ada beberapa kesalahan-kesalahan, termasuknya adalah tidak ada izin untuk mengeksploitasi secara digitalisasi, itu lah mechanical," ucapnya.

Minola menyoroti diturunkannya versi lagu “Nuansa Bening” yang dibawakan Vidi Aldiano dari platform Spotify sebagai bentuk pengakuan.

"Kalau dia merasa memiliki kewenangan yang layak secara undang-undang, kenapa mesti dicabut, kenapa mesti di-takedown, gunakan aja terus,” ujarnya.

Lagu Nuansa Bening Dinyanyikan Lebih dari 300 Kali Tanpa Izin

Sebelumnya, gugatan terhadap Vidi Aldiano resmi didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Keenan dan Rudi menuding Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin lebih dari 300 kali selama periode 2008–2024. 

Lagu tersebut awalnya diciptakan pada tahun 1978 dan dibawakan ulang oleh Vidi dalam album debutnya pada 2008.

Pada 2024, saat isu royalti mencuat di publik, manajemen Vidi mendatangi Keenan dan menawarkan Rp 50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih. 

Tawaran itu ditolak oleh Keenan. Bahkan ketika nominal ditingkatkan menjadi ratusan juta rupiah, kesepakatan tetap tidak tercapai.

Pihak Keenan menilai jumlah tersebut tidak setara dengan frekuensi lagu "Nuansa Bening" yang telah dibawakan Vidi dalam berbagai pertunjukan.

Karena negosiasi tak menemukan titik temu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memutuskan untuk menggugat Vidi Aldiano secara hukum.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Vidi terkait gugatan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Pertimbangkan Langkah Hukum atas Eksploitasi Lagu Nuansa Bening.