Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Narapidana berinisial AN (40) mengendalikan bisnis prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Praktik propstitusi perdagangan anak yang dikendalikan dari dalam Lapas ini terbongkar setelah tim Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli Siber dan menemukan akun X bernama Pretty 1185 yang mempromosikan grup open BO pelajar di Jakarta.
"Pengungkapan kasus perdangan orang dengan korban anak di bawah umur dengan modus open BO dan ini uniknya, dan mirisnya dilakukan oleh pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan kelas 1 Cipinang," kata Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/17).
Menurut Rafles, tersangka AN sudah melakukan bisnis eksploitasi anak itu sejak Oktober 2023. Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," tuturnya, dikutip Antara.
Rafles menambahkan AN saat ini berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun di Lapas Kelas 1 Cipinang. AN sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," tandasnya. (*)