Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. ? “Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," katanya di Jakarta, Rabu (23/7). ? Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara itu, huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika 'secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat warga negara Indonesia'. ? “Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ungkap Supratman. ?
Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI Angkatan Laut (TNI-AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing. “Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.
Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, yang sempat menjadi tentara asing, kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini, Kemenkum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri status Satria yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.(Pon)