Cuma 23 KK Kelompok Tani Kampung Bayam Huni HPPO JIS, Pramono Dicap Ingkar Janji Politik

Kelompok Tani Kampung Bayam Madani kecewa dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hanya mengakomodir 23 Kepala Keluarga (KK) untuk menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) atau Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Seharusnya jumlah KK yang diakomodir adalah 33 KK sesuai dengan kesepakatan dengan Gubernur Pramono Anung saat masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 lalu.
Warga merasa ada kesepakatan yang dilanggar antara warga dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.
"Dulu, beliau (Gubernur Pramono Aanung) berjanji akan mengakomodasi 35 KK dari kelompok tani Kampung Bayam Madani. Tapi yang masuk dalam SK Wali Kota hanya 23 KK," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, kepada wartawan, Rabu (30/7).
Furqon menjelaskan baru dikirim draf kesepakatan penghunian KSB oleh pihak Jakpro pada Senin (29/7) lalu. Sehari kemudian, ia mendapatkan undangan rapat bersama wali kota Jakarta Utara pada malam harinya.
"Draft dari PT Jakarta Propertindo baru hari kemarin itu disampaikan kepada kami pada pukul 7 malam. Lalu tadi malam itu undangannya jam 10 malam disampaikan. Hal ini kan sangat krusial sekali untuk kelangsungan hajat hidup, tempat tinggal, dan lainnya," ujarnya.
Alih-alih hadir, kelompok tani memilih mengirimkan surat keberatan. Mereka menolak menandatangani kontrak sebelum mendapat kejelasan soal nasib 12 KK yang tak masuk daftar.
"Kalau seandainya keseluruhan warga dari Huntara (Hunian Sementara) tidak bisa dipindahkan, aku sebagai ketua, waduh, kayak gimana? Keberatan juga," kata Furqon.
Furqon menegaskan, 67 KK eks Kampung Bayam dan sempat tinggal di Rusun Nagrak sudah bersedia masuk KSB, bukan bagian dari kelompok tani madani. "Ya, itu kan yang di Nagrak. Bukan kelompok tadi," imbuhnya.
Sejatinya, Kelompok Tani Madani Kampung Bayam sudah sempat melakukan serah terima kunci secara simbolis dengan pihak Jakpro untuk menghuni KSB.
Namun, mereka tak kunjung menghuni KSB hingga sekarang karena adanya permintaan tambahan dua poin dalam klausul perjanjian, yakni kesetaraan posisi warga dalam kontrak, dan jangka waktu penggunaan hunian selama 30 tahun sesuai hasil rapat 28 Februari.
"Di MoU sebenarnya itu, kedudukan warga tidak setara. Karena tidak jelas posisi itu sebagai apa dan bagaimana," pungkasnya. (Asp)