Insiden Pengeroyokan Suporter Usai Final Piala AFF U23 2025, 4 Orang Diamankan

final Piala AFF U23 2025, Timnas U23 Indonesia, Timnas U23 Indonesia vs Vietnam, Ultras Garuda, Curva Sud Garuda, timnas U23 Indonesia vs Vietnam, ASEAN U23 2025, Final Piala AFF U23 2025, pengeroyokan suporter timnas u23 indonesia, Insiden Pengeroyokan Suporter Usai Final Piala AFF U23 2025, 4 Orang Diamankan

Insiden pengeroyokan suporter terjadi usai laga final Piala AFF U23 2025 antara Timnas U23 Indonesia vs Vietnam. Empat orang telah diamankan.

Final Piala AFF U23 atau ASEAN U23 Championship 2025 antara Timnas U23 Indonesia vs Vietnam digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Selasa (29/7/2025).

Setelah laga yang dimenangi Vietnam dengan skor 1-0 itu, sekitar pukul 23.30, insiden pengeroyokan terjadi.

"Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/7/2025) dilansir dari pemberitaan Antara.

Menurut keterangan polisi, seorang anggota Ultras Garuda, menjadi korban pengeroyokan tersebut.

Empat Orang Telah Diamakankan

Adapun empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31). Semuanya merupakan anggota Curva Sud Garuda.

Mengutip pemberitaan jurnalis megapolitan KOMPAS.com, Lidia Pratama Febrian, kejadian pengeroyokan ini bermula saat gorban tengah duduk santai bersama beberapa rekannya di area sekitar Patung Bung Karno, dekat Pintu 6 Stadion GBK.

Namun, situasi jadi tak kondusif ketika empat pelaku datang menghampiri. Mereka memprovokasi, lalu menantang korban berduel.

Diduga, pelaku menuduh korban sebagai pihak yang menurunkan spanduk mereka dari dalam stadion. Meski korban tak melakukan perlawanan, kekerasan tetap terjadi.

"Korban tidak melakukan perlawanan. Tapi para pelaku tetap melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban," tutur Budi.

Satu Pelaku Lain dalam Pengejaran Polisi

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan. AKBP Budi menyebut ada satu tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Berdasarkan laporan dari Antara, pelaku kelima tersebut diketahui menusuk korban saat keributan terjadi.

"Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami sudah mengantongi identitas pelaku," ujar Budi.

Sejauh ini, dari tangan empat pelaku yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket, topi, celana pendek bermotif loreng, serta tiga unit telepon genggam.