Terminal Arjosari Perketat Verifikasi Jupang dan Mandor Usai Insiden Pengeroyokan

juru panggil, Terminal Arjosari, kriteria jupang, TNI AL, Terminal Arjosari Perketat Verifikasi Jupang dan Mandor Usai Insiden Pengeroyokan

Terminal Tipe A Arjosari di Kota Malang tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh juru panggil penumpang (jupang) dan mandor bus yang beroperasi di lingkungan terminal. 

Langkah tersebut diambil menyusul insiden pengeroyokan terhadap seorang perwira Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Letda Laut (PM) Abu Yamin, beberapa waktu lalu.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menyatakan bahwa proses verifikasi telah mencapai 60 persen. 

Saat ini pihaknya fokus mengumpulkan dan mencocokkan surat tugas resmi dari setiap Perusahaan Otobus (PO) sebagai bukti legalitas keberadaan para jupang dan mandor.

"Data kami sudah ada, tinggal mengumpulkan bukti dari perusahaannya. Ini sudah berjalan kurang lebih 60 persen," kata Mega, Kamis (3/7/2025), dikutip Kompas.com (03/07/2025).

Jupang dan Mandor Tanpa Surat Tugas Akan Dikeluarkan

Berdasarkan data akhir tahun 2024, terdapat 45 jupang dan mandor resmi tercatat di Terminal Arjosari.

Namun, Mega menerangkan bahwa data tersebut sedang dikroscek ulang untuk memastikan validitas, termasuk kemungkinan adanya penambahan atau pengurangan personel karena faktor usia atau sudah tidak aktif.

"Meski orang lama, tetapi kalau enggak ada surat tugas dari perusahaan, silakan keluar. Saya tidak mau berkompromi untuk hal itu," tegasnya.

Mega juga mengingatkan bahwa kewajiban memiliki surat tugas dan penggunaan rompi bagi pedagang asongan sebenarnya telah diinstruksikan sejak Mei 2025, jauh sebelum insiden kekerasan terjadi. Namun di lapangan, pelaksanaannya belum optimal 

Target Rampung Pertengahan Juli

Pihak pengelola terminal menargetkan pendataan ulang ini rampung pertengahan Juli atau paling lambat akhir bulan.

"Targetnya secepatnya, pertengahan bulan ini (Juli) insya Allah, atau paling lambat akhir bulan ini pendataan jupang mandor selesai," ujarnya.

Mengenai kriteria jupang dan mandor, Mega menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing perusahaan otobus.

"Kalau itu, perusahaan yang tahu, bukan dari kami. Kami tidak bisa intervensi," tutupnya.

Sebelumnya, seorang perwira aktif TNI Angkatan Laut (AL) menjadi korban pengeroyokan di Terminal Arjosari, Kota Malang, pada Kamis (26/6/2025).

Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan dilarikan ke rumah sakit.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .