Marsdya Andyawan Ditunjuk Jadi Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional

VIVA Militer: Wakasau Marsdya TNI Andyawan Martono
VIVA Militer: Wakasau Marsdya TNI Andyawan Martono

Hal itu diketahui dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025. Perwira TNI AU berpangkat bintang tiga itu sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AU (Waksau) dan terakhir menjadi Staf Khusus KSAU.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. Namun Kristomei belum bisa memastikan kapan serah terima jabatan ataupun pelantikan akan berlangsung.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 84/2025, mengaktifkan kembali Kohanudnas yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.

Dalam Perpres tersebut, aturan mengenai Kohanudnas dapat ditemukan dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Terkait ruang lingkup tugasnya, Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ant)