Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’ yang diselenggarakan oleh PT Melania Citra Permata atau Mecima Pro.

Sejak awal, Kemendag telah memfasilitasi sejumlah pertemuan yang melibatkan perwakilan konsumen yang terhimpun dalam MyDay Berserikat, promotor konser Mecima Pro, serta kementerian/lembaga terkait.

"Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan MyDay Berserikat, Mecima Pro, serta perwakilan Deputi Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan PT Jakarta Propertindo," ujar Dirjen PKTN Moga Simatupang di Jakarta, kemarin, Sabtu (9/8).

Moga mengungkapkan, pada 12 Juni 2025, Direktur Mecima Pro Fransiska Melani mengajukan permohonan kepada Kemendag untuk memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan konsumen pada 3 Juli 2025. Atas dasar permohonan tersebut, Direktorat Pemberdayaan Konsumen mengirimkan surat undangan resmi kepada kedua pihak.

Namun, hanya MyDay Berserikat yang hadir pada hari yang telah ditentukan. Sementara itu, Mecima Pro melewatkan pertemuan.

Direktorat Pemberdayaan Konsumen, lanjut Moga, sempat menawarkan penjadwalan ulang sesuai ketersediaan waktu Mecima Pro, tapi perwakilan MyDay Berserikat memutuskan untuk tidak melanjutkan proses fasilitasi.

Moga menambahkan, MyDay Berserikat memilih menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana untuk memperjuangkan hak konsumen yang telah dirugikan. Dengan keputusan ini, proses penanganan pengaduan konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumenpun tidak dapat dilanjutkan lagi.

"Surat terkait keputusan untuk menempuh jalur hukum disampaikan MyDay Berserikat kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan pada 4 Juli 2025. Dalam surat tersebut, MyDay Berserikat juga memberikan apresiasi atas upaya fasilitasi yang telah dilakukan Direktorat Pemberdayaan Konsumen," urai Moga.

Moga menuturkan, apabila masih terdapat konsumen yang merasa dirugikan karena belum menerima pengembalian dana dari pelaku usaha, konsumen dapat menyampaikan pengajuan sengketa ke Badan Penyelesaiann Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke Pengadilan Negeri sesuai domisili konsumen.

Hal ini sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menjelaskan, kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi dan perizinan terkait penyelenggaraan konser berada pada Kementerian Pariwisata, sementara izin keramaian untuk konser bertaraf internasional diterbitkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara RI (Baintelkam Polri).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Dengan begitu, kewenangan tersebut bukan berada di Kementerian Perdagangan. (Asp)