Kaesang: Kader PSI Harus Beri Manfaat, Bukan Korupsi

Kaesang Pangarep, Kaesang, Kader PSI, Kaesang Kader PSI Harus Beri Manfaat Bukan Korupsi, Kaesang: Kader PSI Harus Beri Manfaat, Bukan Korupsi, Dorong Kader PSI Beri Manfaat untuk Bangsa, Sikap Kaesang Soal Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Dugaan Aliran Dana Rp 3 Miliar

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan larangan bagi seluruh kader partai untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Sebenarnya sudah saya selalu katakan ke seluruh kader PSI, sejak saya menjadi Ketua Umum di periode sebelumnya, jangan pernah korupsi," kata Kaesang di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip Antaranews

Ia mengutip pesan Presiden Ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie mengenai makna kehidupan yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.

"Seperti pak presiden ketiga kita, kita harus bisa memberikan sebanyak-banyaknya, bukan malah meminta ataupun merampas," ujarnya.

Dorong Kader PSI Beri Manfaat untuk Bangsa

Kaesang mendorong kader PSI agar memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa peran kader partai adalah memperjuangkan hak rakyat, bukan merampasnya melalui praktik korupsi.

"Kader PSI harus memberikan sebanyak-banyaknya manfaat, bukan malah merampas hak rakyat dengan korupsi," tuturnya.

Sikap Kaesang Soal Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

Terkait penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaesang menyatakan pihaknya menghormati proses hukum.

"Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya," kata Kaesang di Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, PSI percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional sesuai dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi," ucap Kaesang.

Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

KPK resmi menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Setyo menyebut, IEG ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dugaan Aliran Dana Rp 3 Miliar

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan sertifikat K3. KPK menduga adanya permainan tarif yang jauh dari ketentuan resmi.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran yang dikorupsi mencapai Rp 81 miliar dan mengalir kepada para tersangka.

Penangkapan terhadap Noel dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!