Iwakum Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis Foto saat Liputan Demo di DPR

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pemukulan terhadap jurnalis foto Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai insiden ini tidak hanya mencederai seorang jurnalis, tetapi juga melukai hak publik atas informasi.
“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Setiap kali jurnalis dipukul, publik ikut dipukul. Aparat yang melakukannya harus diusut, disanksi tegas, dan jangan sampai ada perlindungan terhadap pelaku,” kata Kamil dalam keterangan tertulis.
Menurut Kamil, pemukulan terhadap Bayu yang sudah mengenakan helm bertuliskan “ANTARA” dan membawa dua kamera menunjukkan betapa rentannya kerja pers di lapangan.
“Jurnalis sudah jelas mengenakan atribut, sudah jelas memperkenalkan diri, tapi tetap dipukul. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam cara aparat memperlakukan pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi massa bukan hal baru dan terus berulang dari waktu ke waktu.
“Kami sudah berkali-kali menyaksikan peristiwa seperti ini. Peringatan demi peringatan seperti tak ada artinya. Padahal, kerja jurnalis di lapangan sudah cukup berisiko tanpa harus dibayangi ancaman pemukulan atau intimidasi,” ujarnya.
Untuk itu, Kamil menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan aksi massa dan penegakan aturan perlindungan pers.
“Negara harus hadir untuk melindungi, bukan melukai. Setiap tindakan membungkam pers adalah serangan terhadap demokrasi. Ini harus dihentikan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan, kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Oleh karenanya, kerja jurnalis harus bebas dari ancaman dan intimidasi pihak manapun.
Magister ilmu politik Universitas Nasional (Unas) ini menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat.
“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk kepentingan publik," tegas Ponco.
Dengan kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang, Ponco meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 UU Pers yang diajukan Iwakum beberapa waktu lalu.
"Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir dan tidak jelas. Kami meminta agar MK memperjelas perlindungan hukum yang dimaksud dalam pasal itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers," katanya.