Puluhan Ribu Buruh di Aksi 28 Agustus, Bawa 15 Tuntutan Mulai Naikkan Upah 10 Persen hingga Hapus Outsourcing

Presiden Partai Buruh Said Iqbal., Fokus Utama: Naikkan Upah Minimum 10 Persen, Cabut PP Outsourcing, Hapus Sistem yang Eksploitatif, Reformasi Pajak: PTKP Naik, Hapus Pajak THR dan Pesangon, Desak DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Gelombang aksi buruh berskala nasional akan mengguncang Indonesia pada Kamis, 28 Agustus 2025. Puluhan ribu pekerja dari berbagai wilayah akan turun ke jalan, menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.

Aksi ini dipelopori oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ribuan buruh akan mengerahkan massa ke pusat ibu kota.

“Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal, Kamis 28 Agustus 2025 dikutip dari keterangan resminya.

Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai kota besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan kawasan industri lainnya. Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan berlangsung damai.

“Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” tegas Said Iqbal.

Fokus Utama: Naikkan Upah Minimum 10 Persen

Tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026, mengacu pada formula resmi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 168.

“Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. Kenaikan upah yang layak berada di angka 8,5–10,5 persen,” kata Iqbal.

Ia menegaskan, dengan klaim pemerintah bahwa pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang, sudah seharusnya ada keberanian menaikkan upah agar daya beli masyarakat meningkat.

Cabut PP Outsourcing, Hapus Sistem yang Eksploitatif

Buruh menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang seperti keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Iqbal.

Reformasi Pajak: PTKP Naik, Hapus Pajak THR dan Pesangon

Selain upah dan outsourcing, isu pajak juga menjadi sorotan. Buruh menuntut kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon.

“Jika pajak THR dan pesangon dihapus, uang itu tidak hilang dari perputaran ekonomi. Justru kembali ke pasar dalam bentuk konsumsi,” ujarnya.

Desak DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru

Satu tahun sudah berlalu sejak putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan lahirnya UU Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun. Namun, pembahasan masih jalan di tempat.

“Dalam aksi 28 Agustus, kami mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau janji hanya sebatas wacana,” kata Iqbal.

RUU ini harus mengakomodasi berbagai isu, mulai dari upah layak, pembatasan kontrak kerja, hingga perlindungan pekerja digital platform dan tenaga medis.

15 Tuntutan Buruh pada Aksi 28 Agustus 2025

Berikut daftar lengkap tuntutan yang akan disuarakan:

  1. Naikkan upah minimum nasional 8,5–10,5 persen.
  2. Hapus outsourcing dan cabut PP No. 35/2021.
  3. Reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.
  4. Hapus pajak atas THR dan pesangon.
  5. Wujudkan upah layak bagi semua sektor.
  6. Batasi kontrak kerja agar tidak berkepanjangan.
  7. Atur mekanisme PHK yang adil.
  8. Pesangon layak, bukan sekadar 0,5 kali gaji seperti di PP 35/2021.
  9. Batasi tenaga kerja asing, terutama unskilled.
  10. Penuhi hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.
  11. Lindungi pekerja platform digital seperti ojek online dan e-commerce.
  12. Perlindungan tenaga medis dan pekerja transportasi dari sistem kerja eksploitatif.
  13. Bentuk Satgas PHK.
  14. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi.
  15. Revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem Pemilu 2029.

“Jika DPR dan pemerintah tidak bergerak, berarti mereka mengkhianati jutaan buruh. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto yang dikenal peduli orang kecil dapat mendorong percepatan pengesahan RUU ini,” pungkas Iqbal.