Pelaku Pembuangan Limbah Tinja Truk Sedot WC di Tol Cijago Ditangkap

tol cijago, truk sedot WC, Truk sedot WC buang tinja ke kali ciliwung, truk sedot WC buang tinja di tol cijago, Pelaku Pembuangan Limbah Tinja Truk Sedot WC di Tol Cijago Ditangkap

Belum lama ini viral video pembuangan limbah dari truk sedot WC ke Kali Ciliwung di Tol Cijago, Minggu (31/8/2025).

Pada video yang diunggah akun infodepok_id tersebut, perekam melihat ada limbah yang dibuang dari atas jembatan Tol Cijago. Saat didekati, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Gilang Bagus, Manager Area Tol Cijago menjelaskan, kejadiannya di Km 44 A Tol Cijago sekitar pukul 16.20 WIB.

Pelaku pembuangan limbah yang kabur sudah ditemukan dan diminta datang ke kantor pengelola. Dia diminta buat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi.

"Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak mengulang perbuatannya lagi dan siap diproses secara hukum jika kedapatan melakukan perbuatannya kembali," kata Gilang kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 4 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, pelaku jelas melanggar aturan tersebut.

Pada Pasal 20, pelaku yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenakan denda kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.