SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

Array,SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya terlewat, SIM harus diperpanjang masa berlakunya. Sebab, kalau lewat satu hari saja, maka SIM tidak berlaku dan pemiliknya harus membuat baru.

Tapi, kini ada pengecualian. SIM yang mati hari ini tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3, sejatinya jika SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus diajukan penerbitan SIM baru. Itu berarti pemilik SIM harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Namun, dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan tersebut dan bisa dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Lebih lanjut pada pasal 4 ayat 5, perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri.

Pada hari ini, Jumat (5/9/2025), pelayanan SIM tutup dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan hari ini. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 6 September 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 5 September 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 6 September 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis di hari ini, 5 September 2025, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang besok, 6 September 2025. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.

[Gambas:Twitter]

Syarat Perpanjang SIM

Adapun perpanjang SIM harus melampirkan syarat-syarat berikut:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjang SIM tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.