Update Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM B1 dan B2 per September 2025

tarif bikin SIM B1, tarif bikin sim b2, tarif perpanjangan sim b1, tarif perpanjangan sim b2, Update Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM B1 dan B2 per September 2025

Setiap pengemudi kendaraan niaga wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 dan B2 sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.

SIM B1 digunakan untuk sopir mobil penumpang atau barang dengan bobot lebih dari 3,5 ton, sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan gandengan di atas 1 ton.

Sementara, untuk tarif pembuatan dan perpanjangan SIM B1 dan SIM B2 ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

tarif bikin SIM B1, tarif bikin sim b2, tarif perpanjangan sim b1, tarif perpanjangan sim b2, Update Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM B1 dan B2 per September 2025

Biaya bikin SIM A Mobil September 2025.

Disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000, dan untuk perpanjangan Rp 80.000.

Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya psikologi dan tes kesehatan yang besarannya bisa berbeda di setiap wilayah.

Untuk mendapatkan SIM B1 atau SIM B2, pengemudi tidak hanya harus memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga wajib lulus berbagai tahapan uji, baik teori maupun praktik.

Proses pembuatan maupun perpanjangan SIM B dapat dilakukan di Satpas yang tersebar di berbagai daerah.

Syarat pembuatan SIM B1 dan B2 diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk memiliki SIM B1, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang sudah digunakan minimal 12 bulan.
  • Untuk memiliki SIM B2, pemohon wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan minimal 12 bulan.
  • Untuk memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah digunakan minimal 12 bulan.

Selain itu, pemohon juga wajib membawa dokumen pendukung, seperti KTP, SIM lama (bagi yang melakukan perpanjangan), surat hasil tes kesehatan, serta surat hasil tes psikologi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.