Update Tarif Resmi Bikin SIM A per September 2025

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan kewajiban bagi setiap pengendara mobil di Indonesia agar dapat berkendara secara legal dan aman di jalan raya.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tarif resmi pembuatan SIM A dan justru sering terjebak oleh calo yang menawarkan jasa dengan biaya jauh lebih mahal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.
Adapun biaya pembuatan SIM A sesuai dengan ketentuan tersebut yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan.
Namun, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Sebagai contoh, biaya tes kesehatan sekitar Rp 70.000, tes psikologi Rp 120.000, dan asuransi umumnya sekitar Rp 50.000. Sehingga total biaya pembuatan SIM A sekitar Rp 360.000, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing Satpas.
Sementara, untuk pembuatan SIM A membutuhkan beberapa syarat yang perlu disiapkan, seperti:
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi e-KTP.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan).
- Melakukan perekaman sidik jari.
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Melampirkan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
- Melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan ujian, peserta kemudian melanjutkan ke tahap ujian pembuatan SIM A.
Ilustrasi ujian sim a.
Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, ujian praktik juga akan dilakukan di lapangan Satpas dan juga di jalan umum.
Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.
Setelah seluruh tahapan ujian selesai dilalui dengan hasil yang dinyatakan lulus, pemohon akan mendapatkan SIM A resmi yang berlaku selama lima tahun dan dapat digunakan sebagai bukti legalitas dalam berkendara di jalan raya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.