Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Syarat dan Biaya Resminya

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku terbatas, yakni lima tahun. Bagi pemilik SIM A dan SIM C, perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika sudah kedaluwarsa, pemegang SIM tidak bisa lagi melakukan perpanjangan, melainkan harus membuat SIM baru dari awal. Karena itu, penting untuk mengetahui syarat, biaya, serta proses perpanjangan agar lebih mudah saat mengurusnya.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C terbilang sederhana. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopi, serta menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologi.
Seorang pengendara sepeda motor mengambil SIM di layanan drive thru Pos Satlantas Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).
Tes kesehatan bertujuan memastikan kondisi jasmani, seperti mata, telinga, dan kebugaran fisik, masih layak untuk berkendara.
Sementara itu, tes psikologi digunakan untuk menilai konsentrasi, emosi, serta kepribadian. Sertifikat hasil tes tersebut menjadi syarat wajib agar permohonan perpanjangan bisa diproses.
Biaya Resmi
Dari sisi biaya, aturan perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp 75.000.
Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A.
Di luar itu, ada tambahan biaya tes kesehatan yang berkisar Rp 25.000 hingga R p50.000, serta tes psikologi yang berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM biasanya berada di kisaran Rp 150.000 sampai Rp 230.000, tergantung lokasi dan kebijakan Satpas atau klinik yang bekerja sama.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung maupun online. Jika memilih perpanjangan langsung, pemohon cukup mendatangi Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau layanan SIM Keliling.
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB.
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, pemohon akan menjalani tes kesehatan dan psikologi, kemudian melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan bisa langsung diambil di lokasi.
Bisa Online
Sementara itu, perpanjangan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon hanya perlu membuat akun, mengisi data sesuai dengan KTP dan SIM lama, lalu mengunggah dokumen persyaratan.
Biaya perpanjangan dapat dibayar melalui sistem pembayaran elektronik, sementara tes kesehatan dan psikologi bisa dilakukan secara daring melalui layanan e-Rikkes dan e-PPS.
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Setelah seluruh proses terpenuhi, SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
Agar tidak terlambat memperpanjang, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku habis. Proses perpanjangan sudah bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Dengan cara ini, pemohon bisa terhindar dari risiko SIM mati yang mengharuskan pengurusan SIM baru dari awal.
Berikut ini syarat Perpanjangan SIM:
Membawa SIM lama yang masih berlaku. - Membawa KTP asli dan fotokopi. - Menjalani tes kesehatan jasmani (mata, telinga, kondisi fisik). - Menjalani tes psikologi (konsentrasi, emosi, kepribadian). - Menyertakan sertifikat hasil tes kesehatan dan psikologi.
Berikut ini biaya Perpanjangan SIM (Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020):
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Tes kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000
- Tes psikologi: Rp 50.000 – Rp 100.000
- Total biaya perpanjangan: sekitar Rp 150.000 – Rp 230.000
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!