Panduan Lengkap Mengurus STNK: Baru, Perpanjangan, hingga Hilang

Semuanya Bisa Diproses dengan Mudah, Asalkan Persyaratannya Lengkap
SOLO, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang dikemudikan di jalan wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai dokumen sah legalitasnya. Tanpa dokumen tersebut, pengendara bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas.
Untuk mengurus STNK baru atau hilang, masyarakat perlu datang ke Samsat untuk mengurusnya. Khusus STNK yang hilang, perlu ke kantor polisi terlebih dulu untuk minta surat kehilangan.
Dokumen yang Harus Dibawa
Selanjutnya, pemohon perlu datang ke Samsat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:
- BPKB asli atau fotokopi bila kendaraan belum lunas
- e-KTP asli dan fotokopi
- Kendaraan untuk cek fisik
- Surat kehilangan dari kepolisian
Selanjutnya, pemohon perlu mengisi formulir permohonan untuk melakukan cek fisik kendaraan di loket. Pemohon akan menerima blangko cek fisik, kemudian diserahkan ke petugas cek fisik.
Selanjutnya, pemohon akan diarahkan menuju loket cek blokir pajak. Dalam tahapan ini, semua tunggakan pajak, denda tilang bila pernah melanggar tata tertib lalu lintas, dan denda akan dikalkulasikan untuk dibayar.
Ilustrasi STNK. Pemprov DIY gelar pemutihan pajak dnegan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Tarif Resmi
Lakukan pembayaran sesuai tarif yang telah dicetak oleh petugas di loket pembayaran, kemudian tunggu pengambilan STNK baru.
Sebagai tambahan informasi, bila pemohon tak memiliki tunggakan pajak, pajak terutang tahun berjalan, dan denda tilang, maka hanya perlu membayar tarif penerbitan STNK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tarif penerbitan STNK yakni Rp 100.000 untuk roda dua dan tiga, Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
Tarif tersebut belum termasuk pengesahan STNK, untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 25.000 dan kendaraan roda empat atau lebih Rp 50.000.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!