Panduan Mengurus STNK Mobil Bekas agar Aman secara Hukum

Perpanjngan STNK mobil bekas, meengurus STNK mobil bekas, Baik nama mobil bekas, Panduan Mengurus STNK Mobil Bekas agar Aman secara Hukum

Saat membeli mobil bekas, konsumen sebaiknya langsung melakukan proses balik nama. Pasalnya, bila tidak demikian, perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan susah karena membutuhkan KTP pemilik sesuai dengan STNK.

Kebiasaan nembak KTP pada petugas di kantor Samsat merupakan cara ilegal, karena bisa mengganggu fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan oleh kepolisian.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK pada mobil bekas agar aman secara hukum?

Regulasi

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6, saat ini KTP masih menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK.

Agar tetap aman secara hukum, masyarakat bisa pinjam KTP pemilik kendaraan sebelumya yang tercantum pada STNK atau melakukan proses balik nama.

Pemohon perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

Perpanjngan STNK mobil bekas, meengurus STNK mobil bekas, Baik nama mobil bekas, Panduan Mengurus STNK Mobil Bekas agar Aman secara Hukum

Ilustrasi STNK. Apakah STNK wajib blokir setelah kendaraan dijual?

Syarat

  • Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  • Bukti pendaftaran BPKB Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Kuitansi pembelian bermaterai cukup

Pemohon perlu datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru untuk melakukan cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung).

Pemohon perlu datang ke bagian cek fisik untuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Selanjutnya, ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan lalu mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.

Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan. Selanjutnya, pokja penetapan akan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya.

Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran. Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan.

Perpanjngan STNK mobil bekas, meengurus STNK mobil bekas, Baik nama mobil bekas, Panduan Mengurus STNK Mobil Bekas agar Aman secara Hukum

Fatmawati (27) saat menunjukkan plat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025)

Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk selanjutnya menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada pemilik baru.

Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan BPKB. Proses balik nama kendaraan bermotor pun selesai.

Balik Nama Gratis

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022, BBNKB-II untuk kendaraan bekas sudah tidak menjadi objek pajak.

“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pasal 12 ayat 1 pada UU tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Dijelaskan terpisah, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Biaya Resmi

Meski tak ada BBNKB-II dan seterusnya, pemohon tetep perlu membayar biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB, berikut detailnya:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  • Biaya cek fisik: Rp 25.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!