Tutorial Balik Nama STNK Mobil Bekas, Anti Ribet

Setelah membeli mobil bekas, pemilik baru perlu melakukan balik nama agar memiliki tanda bukti kepemilikan yang resmi.
Selain itu, balik nama kendaraan bekas juga diperlukan untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Apalagi, saat ini balik nama kendaraan sudah gratis yang sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang berlaku per 5 Januari 2025, di mana diterapkan pemerintah tak lagi menjadikan BBNKB-II sebagai objek pajak.
Adapun syarat untuk mengurus balik nama kendaraan bekas di kantor Samsat, yaitu:
Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)
1. Identitas diri:
- Perorangan: KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup
- Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang
5. Semua berkas difotokopi rangkap empat
Kemudian, untuk cara melakukan balik nama kendaraan bekas, sebagai berikut:
1. Domisili pemilik lama dan baru sama
Balik nama kendaraan bekas dapat dilakukan di Kantor Samsat terdaftar jika pemilik baru dan pemilik lama kendaraan sama-sama berasal dari Kabupaten/Kota yang sama.
Sebagai contoh, kendaraan terdaftar di Samsat Surakarta dan pemilik baru juga ber-KTP di Surakarta, maka pengurusan balik nama dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk Surakarta.
2. Domisili pemilik lama dan baru berbeda
Sebaliknya, jika pemilik baru beda kabupaten/kota, langkah yang harus ditempuh adalah mengurus pencabutan berkas/mutasi keluar dari Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Setelah itu, berkas didaftarkan mutasi masuk ke Kantor Samsat sesuai KTP pemilik baru.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan di layanan BPKB Samsat di domisili pemilik baru.
Kemudian, mengurus cabut berkas atau mutasi keluar di Kantor Samsat asal kendaraan.
Jika proses mutasi keluar selesai, pemohon akan memperoleh berkas mutasi beserta surat jalan yang perlu dibawa ke Samsat tujuan di provinsi domisili pemilik baru.
Setelah itu, proses balik nama kendaraan bisa dilakukan, dan umumnya, proses balik nama kendaraan bekas membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja.
Apabila proses balik nama selesai, pemilik baru akan menerima STNK dan TNKB baru yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Perlu dicatat, meski balik nama kendaraan bekas tidak dipungut biaya alias gratis, tapi pemilik baru kendaraan bekas masih perlu membayar beberapa biaya saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Mengacu PP nomor 76 tahun 2020, berikut ini biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB:
1. Biaya penerbitan STNK
- Kendaraan roda dua: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000
2. Biaya penerbitan TNKB
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000
3. Biaya penerbitan BPKB
- Kendaraan roda dua: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat: Rp 375.000.
Sementara, untuk biaya SWDKLLJ berbeda-beda untuk tiap jenis kendaraan yang akan dilakukan balik nama.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!