Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Jika Tertipu Saat Beli Mobil Bekas

penipuan, mobil bekas, kerusakan, langkah hukum, Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Jika Tertipu Saat Beli Mobil Bekas

Membeli mobil bekas kerap menjadi pilihan masyarakat karena harga yang lebih terjangkau.

Namun, risiko kerugian juga cukup tinggi, terutama jika kendaraan memiliki cacat tersembunyi yang tidak diinformasikan oleh penjual.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa penjual mobil bekas, baik individu maupun showroom, tetap dikategorikan sebagai pelaku usaha dan terikat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Pelaku usaha tidak boleh menawarkan barang yang cacat tersembunyi. Jika ditemukan di kemudian hari, pertanggungjawaban pelaku usaha tetap mengikat,” kata Rio kepada Kompas.com, MInggu (24/8/2025).

Menurut Rio, konsumen berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi apabila mobil yang dibeli tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, atau ternyata memiliki kerusakan yang sengaja disembunyikan.

penipuan, mobil bekas, kerusakan, langkah hukum, Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Jika Tertipu Saat Beli Mobil Bekas

Mobil bekas di Carsentro Solo Baru.

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya risiko hukum, baik perdata maupun pidana, bagi penjual yang memberikan informasi menyesatkan.

Langkah Konsumen

Apabila konsumen merasa dirugikan dalam transaksi mobil bekas, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  1. Menghubungi penjual secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban.
  2. Mencatat bukti-bukti, seperti perjanjian jual beli, bukti transfer, dan dokumen pendukung.
  3. Mengajukan pengaduan ke YLKI atau lembaga perlindungan konsumen lainnya.
  4. Melaporkan kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika tidak ada titik temu.
  5. Menempuh jalur hukum perdata atau pidana, jika kerugian yang dialami cukup besar.

YLKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, misalnya dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan atau menggunakan jasa inspeksi independen.

“Negara juga harus hadir memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, agar masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendirian ketika menghadapi masalah,” tutur Rio.

Dengan memahami hak-hak konsumen, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik curang yang masih kerap terjadi dalam jual beli mobil bekas.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!