Beli Mobil Bekas Laka Tanpa Diberi Tahu? YLKI: Bisa Tuntut Ganti Rugi

Mobil bekas yang pernah mengalami kecelakaan (Laka) sepatutnya tidak dibeli. Namun, bagaimana bila konsumen baru menyadari ada indikasi bekas Laka sesudah terlanjur membelinya?
Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan konsumen yang merasa tertipu dalam membeli mobil bekas, tetap memiliki hak perlindungan konsumen.
“Misal di awal penjual mengatakan unit bukan bekas Laka, tapi setelah unit dibeli baru ketahuan ada indikasi unit pernah tabrakan, konsumen berhak minta uang kembali seratus persen atau ganti rugi, meski tak ada perjanjian sebelumnya,” ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Meski tak ada garansi yang menjamin uang kembali 100 persen, konsumen tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, menurut UU Perlindungan Konsumen.
“Mengatakan unit bukan bekas Laka, tapi ternyata unit tersebut bekas Laka, maka Itu termasuk informasi iklan penjualan kendaraan yang menyesatkan,” ucap Rio.
Menurut Rio, konsumen tetap berhak mendapat perlindungan apabila ada cacat produk di kemudian hari, meski baru diketahui jauh hari setelah unit dibeli.
Fortuner mengalami ringsek usai menghantam pembatas tengah di Jembatan Suramadu dan dievakuasi polisi, Sabtu (21/6/2025).
“Konsumen berhak ganti rugi maupun minta pengembalian uang kepada pihak penjual atau pedagang mobil bekas tersebut,” ucap Rio.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), berikut beberapa hak konsumen yang tercantum:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
- Hak memilih barang/jasa sesuai kebutuhan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
- Hak atas advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa.
- Hak mendapat kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai perjanjian.
Sementara berdasarkan Pasal 7 dalam UU tersebut, berikut beberapa kewajiban pelaku usaha:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang/jasa.
- Menjamin mutu barang/jasa.
- Memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen.