Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

bpkb, Korlantas, e-bpkb, BPKB elektonik, Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

GridOto.com - Tidak semua konsumen yang membeli mobil baru langsung menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik.

Padahal, sistem BPKB elektronik telah diberlakukan secara nasional.

Salah satu tenaga penjual dari dealer mobil di wilayah Bekasi mengungkapkan, masih ada konsumen yang menerima BPKB versi lama.

"Untuk BPKB masih yang versi lama (belum dapat BPKB elektronik)," ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun sistem BPKB elektronik sudah diluncurkan secara nasional, implementasinya belum merata.

Saat ini, layanan BPKB elektronik baru berjalan di tingkat polda, sementara di Polres-polres masih dalam proses penyesuaian.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seharusnya konsumen yang membeli kendaraan baru sudah mendapatkan BPKB dalam bentuk elektronik.

"Harusnya sudah dapat (BPKB Elektronik)," kata Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, kepada GridOto.com, Senin (25/8/2025).

bpkb, Korlantas, e-bpkb, BPKB elektonik, Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

Ia menambahkan bahwa BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya adalah keamanan data dan kemudahan dalam proses administrasi.

Di dalam BPKB elektronik sudah tercantum lengkap identitas pemilik kendaraan dan dapat terintegrasi dengan layanan digital lainnya.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung kepada dealer maupun pihak kepolisian setempat jika belum mendapatkan BPKB elektronik setelah membeli kendaraan baru.

Berikut ini adalah syarat dan proses untuk mendapatkan BPKB elektronik (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) berdasarkan kebijakan Korlantas Polri yang berlaku saat ini:

Syarat Mendapatkan BPKB Elektronik

1. Pembelian Kendaraan Baru

BPKB elektronik secara otomatis diterbitkan untuk kendaraan baru melalui dealer resmi.

Dealer akan mengurus registrasi kendaraan dan pengajuan BPKB ke pihak kepolisian (melalui Samsat/Polda).

2. Identitas Pemilik

Pemilik harus memiliki:

- KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI