Abai Balik Nama Kendaraan Bekas Jawa Barat: Kena Progresif Tertinggi

Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bekas untuk Menghindari Pajak Tinggi
BOGOR, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bekas seringkali menjadi pilihan bagi banyak orang yang memiliki bujet terbatas.
Namun, ada satu langkah penting yang sering terabaikan, yaitu melakukan balik nama kendaraan.
Kondisi Samsat Kota Bogor
Mengabaikan langkah ini bisa membuat pemilik baru terjebak dalam pembayaran pajak yang jauh lebih tinggi akibat pemilik sebelumnya yang sudah memblokir STNK mobilnya.
Contoh Kasus Pajak Kendaraan Bekas yang Diblokir
Misalkan seseorang membeli kendaraan bekas, dan pemilik sebelumnya telah melakukan pemblokiran pada kendaraan tersebut.
Pada tahun sebelumnya, pajak kendaraan ini tercatat sekitar Rp 3,1 juta.
Namun, setelah diblokir dan diperiksa oleh pemilik baru, pajak kendaraan tersebut melonjak drastis.
Ternyata kendaraan itu dikenakan pajak progresif kelima dengan pengalian mencapai 3,75 persen.
Dengan tambahan opsen, total pajak kendaraan tersebut menjadi sekitar Rp 6 juta.
Mohammad Iqwal Tawakal, Kasubag TU P3DW Kota Bogor, menjelaskan bahwa jika mobil atau motor bekas telah diblokir, maka secara otomatis, pembeli akan dikenakan pajak progresif kelima.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Prov.
Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pentingnya Balik Nama untuk Pajak yang Lebih Rendah
"Progresif kelima pengali pajaknya jadi 3,75 persen. Makanya total PKB dan opsennya jadi besar. Sama saja seperti punya kendaraan kelima atas nama pemilik sebelumnya," terang Iqwal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dalam Peraturan ini, pada Pasal 12 d3, dijelaskan bahwa jika kendaraan motor telah beralih kepemilikan dan pemilik baru tidak melakukan balik nama, maka tarif progresif tertinggi sebesar 3,75 persen akan diterapkan.
"Maka dari itu, saran saya adalah melakukan balik nama secepatnya, terutama karena ada program pemutihan yang berlaku sampai akhir September. Nanti PKB-nya akan dihitung dan progresifnya juga bisa dilihat dari pemilik yang baru," ujar Iqwal.
Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat menghindari masalah pajak yang tidak diinginkan dan memastikan kendaraan mereka terdaftar secara legal.
Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan keuangan serta kepemilikan yang sah atas kendaraan yang dibeli.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!