Update Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per September 2025

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, penting untuk mengetahui besaran biaya resmi yang berlaku per September 2025.
Informasi ini sangat dibutuhkan agar pemohon dapat mempersiapkan dana dengan cukup sebelum datang ke Satpas atau layanan SIM keliling.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM A termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi Sim A
Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A sesuai ketentuan tersebut adalah sebesar Rp 80.000.
Namun, angka ini belum termasuk tarif tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya diwajibkan sebagai bagian dari syarat administratif.
Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan sekitar Rp 70.000, tes psikologi Rp 120.000, dan asuransi umumnya sekitar Rp 50.000.
Perlu dicatat, besaran biaya tambahan dapat bervariasi antar wilayah dan tidak selalu menjadi bagian wajib, terutama untuk asuransi yang bersifat sukarela.
Kemudian, pemohon perpanjangan SIM A juga perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- KTP dan fotokopi
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis
- Bukti cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Pastikan semua dokumen siap dan pilih layanan perpanjangan yang paling sesuai, baik secara offline maupun online.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.