Cara Tes Psikologi Buat Perpanjang SIM A dan SIM C Tanpa Kena Biaya Dobel

Perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus maka biaya tes psikologi yang dikenakan jadi dobel yaitu Rp 200 ribu. Berikut ini cara tes psikologi biar saat perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus hanya bayar satu kali.
Tes psikologi menjadi syarat wajib untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Buat kamu yang mau perpanjang, pastikan memiliki hasil tes psikologi SIM yang sudah terintegrasi dengan Korlantas Polri. Kalau perpanjang di SIM keliling, maka tes psikologi bisa dilakukan di tempat dengan biaya Rp 100 ribu untuk satu kali tes.
Bila kamu perpanjang dua SIM sekaligus, semisal SIM A dan SIM C, maka biayanya jadi dobel Rp 200 ribu. Namun ada cara mudah dan lebih murah buat kamu yang mau perpanjang SIM tapi tak perlu keluar duit dobel. Kamu hanya perlu melakukan tes psikologi SIM di laman eppsi.id.
ePPsi adalah satu-satunya platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri. Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 57.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM.
Tes psikologi di laman ePPsi tersebut bisa didapat dalam waktu kurang dari satu jam. Hasilnya pun bisa langsung digunakan baik proses secara online dan offline. Masa berlakunya pun cukup lama yakni enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, kamu bisa menggunakan hasil tes untuk berbagai golongan SIM selama masa berlakunya masih aktif.
Tim detikOto sudah pernah menggunakan layanan ePPsi ini untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kami menggunakan hasil tes itu tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Jadi hanya satu kali tes untuk dua SIM.
Adapun biaya perpanjang SIM bukan cuma tes psikologi. Kamu juga akan dikenakan biaya tes kesehatan sebesar Rp 35 ribu, asuransi Rp 50 ribu, dan biaya penerbitan perpanjangan SIM. Nah biaya penerbitan perpanjangan SIM itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, dan SIM BII Umum, dikenakan biaya Rp 80 ribu. Selanjutnya, penerbitan perpanjangan SIM C, SIM CI, SIM CII, tarifnya Rp 75 ribu. Terakhir untuk perpanjangan SIM D dan DI tarif penerbitannya Rp 30 ribu.