Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Tes di Akhir Agustus 2025

 Sebelum berkendara dengan menggunakan kendaraan bermotor, pengemudi harus memastikan untuk membawa beberapa dokumen termasuk Surat Izin Mengemudi atau SIM. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa seseorang memang sudah memiliki kemampuan dalam mengendari mobil atau motor.

Pentingnya dokumen tersebut pun menjadikan pemilik harus menjaga agar SIM tidak rusak atau hilang. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa situasi yang menyebabkan dokumen tersebut hilang atau rusak seperti terkena bencana alam.

Kepolisian pun telah memberi kemudahan buat para pemilik SIM yang hendak mengurus SIM hilang. Salah satunya adalah dengan pembuatan baru tanpa harus melewati ujian.

Namun perlu diingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya bisa segera berjalan lancar.

SIM hilang

Cara mengurus SIM hilang

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi)
  • BPJS

Bila seluruh berkas sudah siap maka pemohon tinggal datang ke Satpas guna pengajuan SIM baru. Namun bedanya disini adalah mereka tidak perlu lagi melakukan tes teori maupun praktek.

Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas

  • Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
  • Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.
  • Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online
  • Selain datang langsung, pemohon juga bisa melakukan pengurusan secara online. Langkah ini tentu akan memudahkan mereka yang sibuk.
  • Tahapan Mengurus SIM Hilang Secara Online
  • Registrasi di situs Korlantas
  • Mengisi Data Nomor SIM
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Melakukan Pembayaran di ATM BRI
  • Pilih Jadwal Pengambilan SIM
  • Datang ke lokasi pengambilan

Perlu diingat bahwa proses terakhir tetap harus dilakukan langsung karena petugas akan memverifikasi data serta mengambil foto untuk SIM pemohon.

Biaya Pengurusan SIM Hilang

Cara urus SIM hilang

Sama seperti perpanjang maupun buat baru, pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karena itu disarankan untuk menyiapkan dana tunai transaksi bisa dilakukan secara cepat.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000