Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Mobil Layanan Keliling ATR/BPN

Sertifikat tanah, sertifikat, Layanan Sertifikat Keliling, cara akses layanan sertifikat keliling, Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Mobil Layanan Keliling ATR/BPN, Apa Itu Layanan Sertifikat Keliling?, Cara Mengakses Layanan Sertifikat Keliling, Manfaat Layanan Sertifikat Keliling, Akses Informasi Jadwal Layanan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling sebagai inovasi pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pertanahan.

Melalui program ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor BPN untuk mengurus dokumen pertanahan.

Mobil layanan keliling akan mendatangi wilayah-wilayah tertentu, termasuk daerah pesisir dan kecamatan dengan penduduk padat.

“Kami ingin layanan pertanahan bisa lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Layanan Sertifikat Keliling ini menjawab kebutuhan itu,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat meninjau langsung mobil layanan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/7/2025).

Apa Itu Layanan Sertifikat Keliling?

Layanan Sertifikat Keliling merupakan program dari Kantor Pertanahan yang menggunakan mobil pelayanan untuk mendekatkan akses kepada warga. Melalui layanan ini, masyarakat bisa langsung mengurus berbagai dokumen pertanahan tanpa harus datang ke kantor BPN.

Adapun jenis layanan yang tersedia antara lain:

  • Pendaftaran sertifikat baru (PBT)
  • Balik nama atau alih hak tanah
  • Perubahan data sertifikat (nama, alamat, luas, dan lainnya)
  • Pengecekan atau permintaan salinan warkah
  • Konsultasi pertanahan langsung dengan petugas

Cara Mengakses Layanan Sertifikat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pertanahan keliling ATR/BPN dapat mengikuti langkah berikut:

1. Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat

Informasi resmi jadwal layanan biasanya diumumkan melalui media sosial Kantor Pertanahan setempat atau pemerintah daerah. Umumnya digelar di kantor kecamatan atau lokasi fasilitas umum.

2. Siapkan Dokumen Lengkap

Warga diminta membawa dokumen seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, atau warisan), serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan layanan.

3. Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal

Dokumen bisa langsung dibawa ke mobil layanan keliling, dan masyarakat akan dibantu petugas BPN di tempat.

4. Ikuti Proses Verifikasi dan Pengajuan

Setelah dokumen diverifikasi, warga akan mendapatkan tanda terima. Jika persyaratan terpenuhi, sertifikat akan diproses dan diserahkan sesuai estimasi waktu penyelesaian.

Manfaat Layanan Sertifikat Keliling

Menurut ATR/BPN, kehadiran layanan ini memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:

  • Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor BPN pusat.
  • Menghindari antrean panjang.
  • Memberikan akses layanan yang lebih mudah, khususnya bagi warga desa, pesisir, dan pinggiran kota.
  • Proses pelayanan yang lebih transparan dan cepat.
  • Dikelola langsung oleh petugas resmi dari Kantor Pertanahan.

Akses Informasi Jadwal Layanan

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi Layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN selanjutnya, informasi dapat diakses melalui:

1. Instagram resmi: @kementerian.atrbpn

2. Website: www.atrbpn.go.id

3. WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Dengan adanya layanan ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal jauh dari pusat kota, dapat mengurus sertifikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!