Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

tarif pajak progresif, Pajak progresif Jawa Barat, Pajak Progresif kendaraan Jabar, Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Setiap daerah memiliki penetapan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) berbeda, yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing. Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Nilai PKB ini ditentukan secara progresif untuk kendaraan pertama, kedua sampai kelima, dengan nilai maksimal 6 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan kebijakan penetapan nilai pajak kendaraan bermotor berdasarkan kepemilikan. Sehingga, kendaraan pertama, kedua dan seterusnya nilainya tak sama.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarif PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.

Berikut daftar tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk saat ini:

tarif pajak progresif, Pajak progresif Jawa Barat, Pajak Progresif kendaraan Jabar, Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai Selasa (1/7/2025) hingga Selasa (30/9/2025).

  • Kendaraan pertama 1,12 persen
  • Kendaraan kedua 1,62 persen
  • Kendaraan ketiga 2,12 persen
  • Kendaraan keempat 2,62 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya 3,12 persen.

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :

tarif pajak progresif, Pajak progresif Jawa Barat, Pajak Progresif kendaraan Jabar, Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

  • Kendaraan pertama sebesar 1,86 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 2,69 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 3,52 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 4,35 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,18 persen

Terlepas dari tarif tersebut, saat ini Provinsi Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 sampai 30 September 2025, yang dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

"Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat," ucap Deni.

Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Barat masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.