Penerapan Pajak Progresif di Jakarta: Nama Beda, Alamat Sama Tetap Kena

Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tarifnya meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
Semakin banyak kendaraan yang terdata, semakin tinggi persentase pajak yang akan dikenakan oleh pemiliknya.
Lantas, apakah kendaraan dengan alamat yang sama namun beda nama pemilik tetap dikenakan pajak progresif?

Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL Samsat.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan dengan alamat sama meski pemilik berbeda tetap kena pajak progresif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 7.
“Terkena ya, apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama sesuai dengan pasal 7 ayat 4,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/9/2025).
Adapun bunyi Pasal 7 ayat 4 pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:
(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Jadi sepeda motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 4 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 5 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 6 persen
Jadi, pajak progresif merupakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan meningkat apabila dalam satu alamat terdaftar lebih dari satu kendaraan, meskipun nama pemiliknya berbeda.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.